Di
tengah-tengah upaya mencari kesepakatan dalam pelaksanaan isi Persetujuan
Linggarjati, ternyata Belanda terus melakukan tindakan yang justru bertentangan
dengan isi Persetujuan Linggarjati. Di samping mensponsori pembentukan
pemerintahan boneka, Belanda juga terus memasukkan kekuatan tentaranya. Belanda
pada tanggal 27 Mei 1947 mengirim nota ultimatum yang isinya antara lain
sebagai berikut.
Pada tanggal 21 Juli 1947 tengah malam, pihak Belanda
melancarkan ‘aksi polisional’ mereka yang pertama. Pasukan-pasukan bergerak
dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat, dan dari Surabaya untuk
menduduki Madura dan Ujung Timur. Gerakan-gerakan pasukan yang lebih kecil
mengamankan wilayah Semarang.
a.
Pembentukan Pemerintahan Federal Sementara
(Pemerintahan Darurat) secara bersama.
b.
Pembentukan Dewan Urusan Luar Negeri.
c.
Dewan Urusan Luar Negeri, bertanggung jawab atas
pelaksanaan ekspor, impor, dan devisa.
d. Pembentukan Pasukan Keamanan dan Ketertiban Bersama
(gendarmerie), Pembentukan Pasukan Gabungan ini termasuk juga di wilayah RI.
Pada tanggal 30 Juli 1947, pemerintah India dan Australia
mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia-Belanda dimasukan dalam
agenda Dewan Keamanan PBB. Pemintaan itu diterima baik dan dimasukkan dalam
agenda sidang Dewan Keamanan PBB. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan
PBB memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak dan mulai berlaku
sejak tanggal 4 Agustus 1947. Untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata,
Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Konsuler dengan anggota-anggotanya yang
terdiri dari para Konsul Jenderal yang berada di wilayah Indonesia.
Tanggal 3 Agustus 1947 Belanda menerima resolusi DK (Dewan
Keamanan) PBB dan memerintahkan kepada Van Mook untuk menghentikan tembak-
menembak. Pelaksanaannya dimulai pada malam hari tanggal 4 Agustus 1947.
Tanggal 14 Agustus 1947, dibuka sidang DK PBB. Dari Indonesia hadir, antara
lain Sutan Syahrir. Dalam pidatonya, Syahrir menegaskan bahwa untuk mengakhiri
berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran, perlu dibentuk Komisi
Pengawas.
Pada tanggal 25 Agustus 1947, DK PBB menerima usul Amerika
Serikat tentang pembentukan suatu Commitee of Good Offices (Komisi Jasa-jasa
Baik) atau yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN).
Ternyata Belanda masih terus berulah, sebelum Komisi Tiga
Negara datang di Indonesia. Belanda terus mendesak wilayah dan melakukan
perluasan wilayah kedudukannya. Kemudian tanggal 29 Agustus 1947, secara
sepihak Van Mook memproklamasikan garis demarkasi Van Mook, menjadi garis batas
antara daerah pendudukan Belanda dan wilayah RI pada saat gencatan senjata
dilaksanakan. Garis-garis itu pada umumnya menghubungkan titik terdepan posisi
Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar